Sabtu, 22 Desember 2018

5 Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora

Dugaan kasus suap Dana Hibah Kemenpora telah dikuak oleh KPK Komisi Pemberantasan Korupsi menduga bahwa pengajuan dana hibah hanyalah akal - akalan dikarenakan adanya alokasi fee sebesar 3,4Miliar rupiah untuk sejumlah pihak tertentu. KPK (komisi pemberantasan korupsi) telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka atas kasus suap terkait dana hibah pemerintah yang melalui Kemenpora (kementerian pemuda dan Olahraga) kepada KONI (komite Olahraga Nasional Indonesia) tahun anggaran 2018.
Dana Hibah Kemenpora
Dana Hibah Kemenpora

Penetapan tersangka setelah Komisi pemberantasan korupsi melakukan Pemeriksaan dan juga gelar perkara. Saut Situmorang, wakil ketua komisi pemberantasan korupsi menerangkan bahwa disimpulkan adanya dugaan pidana korupsi yakni menerima hadiah / janji terkait dengan penyaluran bantuan yang berasal dari pemerintah melalui Kementerian pemuda dan olahraga kepada komite olahraga nasional Indonesia tahun anggaran 2018.

Dan juga gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan juga berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Komisi pemberantasan korupsi juga menduga bahwa Ending Fuad Hamidy (EFH) Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny E Awuy (JEA) Bendahara Umum KONI sebagai pemberi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar